Status Kepemilikan Hak Cipta Karya Seni Lagu yang dibuat menggunakan Artificial Intellegence
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Pada era perkembangan AI ini, banyak ditemukan aplikasi yang bisa menciptakan lagu dengan sendiri, sehingga berakibat pada kebingungan dalam pemberian status hak kepemilikannya. Untuk itulah rumusan masalah dalam penelitian ini membahas tentang: Pertama, tentang status kepemilikan hak cipta karya seni lagu yang dihasilkan menggunakan Artificial Intelligence (AI) menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia; dan Kedua, tentang perbandingannya dengan pengaturan di Amerika Serikat. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan perbandingan. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dengan studi pustaka yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa status kepemilikan hak cipta karya seni lagu yang dihasilkan menggunakan AI menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah; Pencipta atau pemilik hak cipta atas karya seni lagu hanya bisa dilekatkan kepada manusia atau badan hukum yang diakui oleh hukum; Jika AI hanya digunakan sebagai alat bantu teknis dalam proses penciptaan karya, maka karya yang dihasilkan tetap dapat dilindungi oleh hak cipta. Berikutnya, terkait perbandingan pengaturan antara Indonesia dan di Amerika Serikat, secara normatif memiliki kesamaaan, yakni sama-sama belum mengenal kepemilikan hak cipta suatu karya yang dibuat oleh AI.