<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

TINDAKAN ORANG TUA YANG MEMUKUL TERHADAP ANAKNYA YANG TIDAK SHALAT DALAM PRESPEKTIF PASAL 1 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Secara kontekstual antara Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Hukum Islam memang mempunyai perbedaan namun keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu melindungi hak-hak anak. Jika di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud tentang perintah mendidik anak untuk shalat ketika 7 tahun dan memukulnya jika lalai ketika usianya sudah 10 tahun sangat bertolak belakang dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu menolak segala kekerasan kepada anak dalam bentuk apapun baik itu secara fisik maupun mental anak. Lalu bagaimana kita harus menyikapi anak-anak yang tidak shalat namun tidak bertentangan dengan Undangundang? Inti dari pokok permasalahan ini adalah mana yang harus kita dahulukan? Peraturan perundang-undangan kah atau hukum Islam? Padahal keduanya mempunyai tujuan yang sama yaitu untuk memaslahatkan kepentingan umat. Baik secara individu maupun secara universal. Untuk mencegah terjadinya kerusakan yang disebabkan oleh perbuatan si anak maka perlu ada kajian fiqih yang membahas masalah tersebut. Maka dari itu untuk menyelesaikan permasalahan ini diperlukan Maqasid Syari’ah yang didalamnya berisi kaidah-kaidah fiqhiyah yang di sesuaikan dengan realitas kontemporer.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By