Mediasi Sebagai Metode Penyelesaian Sengketa Tanah Wakaf di Pengadilan Agama Sleman
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Hidup didunia bukan hanya menikmati harta yang dimiliki, namun juga menyadari bahwa tidak semua harta yang yang kita miliki adalah milik pribadi, namun di sebagian harta itu juga terdapat hak orang lain yang berhak mendapatkan hak tersebut. beberapa cara menyalurkan harta dunia dalam islam diantaranya adalah dengan berzakat, infaq, shadaqah dan wakaf. Dengan menyalurkan sebagian harta, maka harta tersebut akan menjadi investasi di akhirat kelak.2 wakaf merupakan salah satu sumber dana yang memiliki potensi dalam pengembangan ekonomi umat. Umat Islam di Indonesia telah lama mengenal dan menerapkan wakaf, yaitu sejak agama Islam masuk ke Indonesia. wakaf sangat erat hubungannya dengan kegiatan sosial yang lain. bahkan wakaf bisa dijadikan sebagai dana abadi umat yang memberikan manfaat dalam mensejahterakan masyarakat. hal ini jika dikaitkan dengan jumlah penduduk di Indonesia tentu akan sangat tepat. Indonesia adalah Negara dengan penduduk yang memeluk agama Islam terbesar. praktek wakaf di Indonesia sudah lama terjadi sekalipun pada hakekatnya wakaf berasal dari hukum islam. tetapi kenyataannya menjadi kesepakatan para ahli hukum memandang wakaf sebagai masalah dalam hukum adat Indonesia.3 Mediasi yaitu penyelesaian sengketa dengan bantuan pihak ketiga atau yang disebut dengan mediator yang telah disepakati oleh para pihak yang bersangkutan, baik melalui mediator dari dalam Pengadilan Agama, maupun mediator dari luar Pengadilan Agama. Pada penelitian ini, peneliti akan menganalisis penyelesaian sengketa tanah wakaf dengan cara mediasi yang dilakukan di Pengadilan Agama Sleman yang mana mediator yang menagani sengketa adalah mediator non-Hakim dari Pengadilan Agama Sleman sendiri.