Tinjauan Hukum Islam terhadap Pemanfaatan Uang Sisa Kasiran Hasil Jual Beli di Swalayan Donoharjo Ngaglik Sleman
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Seringkali jual beli di sebuah swalayan menimbulkan permaslahan uang sisa kasiran diakhir laporan shift. Dimana uang tersebut muncul karena beberapa hal yaitu: pembeli menolak menerima kembalian dengan beberapa alasan, kasir kurang dalam memberikan kembalian, uang penjualan barang yang belum tercatat dan pembulatan keatas secara manual pada harga barang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemanfaatan uang sisa kasiran dan merumuskan bagaimana seharusnya pemanfaatan uang sisa tersebut jika ditinjau dari hukum Islam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitan lapangan (Field Research) yang bersifat deskriptif analitis melalui metode pendekatan kualitatif. Data diperoleh dari Pemilik Toko, Pihak kasir, dan Beberapa Customer. Teknik wawancara terhadap customer menggunakan teknik sampling random dan dilakukan secara terstruktur yang kemudian data dianalisis menggunakan cara reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pertama, pemanfaatan uang sisa kasiran hasil jual beli di swalayan dilakukan dengan cara memasukkan seluruh uang sisa tersebut kedalam modal toko tanpa memisahkan uang dan hak lainnya dari uang sisa tersebut. Kedua, berdasarkan tinjauan hukum islam, pemanfaatan uang sisa kasiran di swalayan masih belum sesuai dengan hukum Islam. Akan tetapi setelah adanya penelitian ini berlangung terjadi beberapa perubahan pemanfaatan uang sisa menjadi lebih baik seperti uang sisa yang berasal dari customer untuk sedekah/donasi langsung dimasukkan ke kotak amal, dan pembulatan manual menjadi lebih jarang dilakukan karena mengandung kebohongan (tadlis) dalam jual beli, meskipun kadang masih dilakukan akan tetapi karena alasan adanya sebab kesulitan (mashaqqah) dalam mendapatkan uang receh dan diberitahukan terlebih dahulu kepada customerserta tetap mengutamakan unsur kerelaan (taradhi).