PENERAPAN HAK ATAS INFORMASI TERHADAP PRODUK JAMU TRADISIONAL DI KABUPATEN KULON PROGO
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Permasalahan perlindungan konsumen di Indonesia bukan lagi permasalahan baru, terutama sejak diundangkannya UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu maka peraturan perundang-undangan rnaupun segala aspek yang berkaitan dengan hal tersebut belum banyak dipahami oleh sebagian masyarakat. Suatu informasi yang benar dan bertanggung jawab merupakan kebutuhan pokok konsumen sebelum ia dapat mengambil transaksi bagi pemenuhan kebutuhan hidupnya. Informasi yang setengah benar, menyesatkan atau bahkan informasi yang bersifat menipu dapat dan menimbulkan kerugian besar baik secara material maupun membahayakan keamanan dan kesehatan serta jiwa konsumen yang bersangkutan. Suatu informasi dikatakan setengah benar apabila informasi yang diberikan tersebut hanya memberikan informasi secara tidak penuh terhadap produk dan/jasa yang ditawarkan. Informasi man menyesatkan dan bahkan menipu apabila informasi mengenai produk clan/ jasa yang ditawarkan sama sekali tidak memberikan informasi yang jelasjelas sebenarnya tidak ada dalam produk dan/ jasa yang ditawarkan. Obat tradisionaVjamu sebagai salah satu barang yang sudah dianggap sebagai kebutuhan pokok masyarakat, hal ini juga disadari oleh produsen. Bagi produsen obat tradisionalljamu pencantuman informasi di kemasan produk mengenai khasiat dan manfaat produk yang dibuat merupakan hal penting sebagai pedoman bagi konsumen pengguna obat tradisional/jamu. Permasalahannya adalah kadangkala informasi yang dicantumkan tidak sesuai dengan realita, misalnya produk seolah-olah bersifat persuasif dengan menyatakan fakta-fakta yang berlebihan mengenai produk, terutama infomi mengenai produk jamu. Sehubungan dengan ha1 ini maka tesis ini dimaksudh untuk memberikan gambaran mengenai praktek penerapan hak atas informasi produk jamu di Kabupaten Kulon Progo. Penelitian yang dilakukan ternyata menunjukkan bahwa produk-produk jamu yang beredar di pasaran belum memuat infomi yang lengkap dan akurat mengenai produk jamu. Informasi yang diberikan disampaikan secara berlebihan dalam arti menyampaikan data mengenai produk tersebut lebih dari sebenarnya, terutama dari segi penggunaan. Sehingga konsumen ham berhati-hati untuk melindungi dirinya sendiri meskipun berbagai peraturan dan perangkat telah tersedia