Penerapan Frasa “alasan Sangat Mendesak” oleh Hakim Pengadilan Agama pada Dispensasi Kawin dalam Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Batas usia perkawinan dalam peraturan perundang-undangan menyatakan bahwa pria dan wanita dapat melakukan perkawinan apabila sudah berusia 19 tahun yang kemudian dapat dilakukan penyimpangan dengan melakukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan dengan alasan sangat mendesak beserta bukti yang cukup. Permasalahan dalam penelitian ini adalah penerapan frasa “alasan sangat mendesak” oleh Hakim Pengadilan Agama pada pemberian dispensasi kawin dan implikasi hukum terhadap pemberian dispensasi kawin dengan “alasan sangat mendesak” bagi calon pengantin yang masih di bawah umur. Metode penelitian ini yaitu hukum normatif didukung dengan wawancara narasumber. Pendekatan yang digunakan melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian bahwa penerapan frasa “alasan sangat mendesak” oleh Hakim PA terbagi dua yaitu pada permohonan dengan alasan adanya kehamilan pada anak dan alasan kekhawatiran orang tua terhadap anaknya yang memiliki hubungan erat dengan pasangannya. Dalam menerapkan frasa tersebut, Hakim mengaitkan pada bukti terkait, lingkungan tinggal anak, dan Kaidah Fiqh Islam. Implikasi hukum yang ditimbulkan yaitu anak yang melakukan perkawinan akan dianggap sebagai orang dewasa sehingga perbuatan yang dilakukan ditanggung oleh dirinya sendiri. Implikasi hukum lainnya berkaitan dengan masyarakat luas dimana terdapat mayoritas masyarakat yang beragama Islam dan masyarakat hukum adat di Indonesia sehingga terjadi penyimpangan hukum batas usia perkawinan. Diharapkan penerapan frasa “alasan sangat mendesak” dilakukan dengan baik oleh Hakim agar dapat menghindari implikasi hukum yang akan ditimbulkan.