<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

PELAKSANAAN PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH (LKPD) OLEH BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DITINJAU DARI ASPEK HUKUM (Studi Kasus Di Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) adalah mengemban amanah dalam tiga paket peraturan perundang-undangan keuangan negara yang mencakup Undang-Undang Non~or 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang IVomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah. Dalarn ha1 ini perlu diketahui mengenai sistem pemeriksaan atas LKPD yang dipergunakan oleh BPK RI, ltriteria yang dipergunakan dalam menentukan adanya pelanggaran hukum dari hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang diserahkan kepada DPRD. Hasil penelitian menunjukkan masih adanya perbedaan penggunaan peraturan serta perbedaan pemahaman persepsi atas aturan yang dipakai dalam penentuan kriteria hasil pemeriksaan oleh Auditor BPK dalam melakukan pemeriksaan atas LKPD. Hasil Pemeriksaan tentang LKPD ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan serta dipergunakan oleh DPRD untuk menjadi pertimbangan dalam mengesahkan Peraturan Daerah atas Realisasi APBD tahun sebelumnya.

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By