<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Implementasi Pemberian Remisi Terhadap Pelaku Kejahatan Narkotika Di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Yogyakarta

dc.Identifier.NIM08410405
dc.contributor.advisorMoh. Abdul Kholiq S. H., M. Hum.
dc.contributor.authorIrma Nurmalita
dc.date.accessioned2022-05-23T08:13:50Z
dc.date.available2022-05-23T08:13:50Z
dc.date.issued2012
dc.description.abstractPolemik Pro dan Kontra mengenai pemberian remisi terhadap pelaku kejahatan narkotika sedang terjadi pada saat ini. Polemik tersebut ditambah lagi dengan adanya Surat Keputusan (SK) Menkumham nomor MHH-07.PK.01.05.04 tentang kebijakan moratorium remisi (tentang pengetatan remisi terhadap narapidana tindak pidana luar biasa) pada tanggal 16 November 2011. Salah satu syarat untuk mendapatkan remisi di Lembaga Pemasyarakatan apabila narapidana berkelakuan baik. Penilaian dalam hal berkelakuan baik ini sangatlah subjektif sekali. Dasar-dasar untuk seorang narapidana dikatakan sudah berkelakuan baik, terlalu luas dan tidak ada standarnya dan terlihat abu-abu dalam penerapanya. Penyalahgunaan Narkotika di wilayah Yogyakarta terus meningkat, untuk itu pada bulan April 2009 Yogyakarta meresmikan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika. Rumusan masalah yang diajukan yaitu apa dasar justifikasi pemberian remisi terhadap pelaku kejahatan narkotika ditinjau dari perspektif hukum pidana, penologi dan hak asasi manusia? Bagaimana implementasi pemberian remisi terhadap pelaku kejahatan narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Yogyakarta? Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris. Hasil studi ini menujukkan bahwa dasar hukum pemberian remisi dari perspektif hukum pidana dengan menggunakan teori relatif dan gabungan. Ditinjau dari perspektif penologi bahwa remisi memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap pelaksanaan pembinaan. Ditinjau dari perspektif Hak Asasi Manusia bahwa remisi merupakan suatu hak yang dijamin dalam pasal 14 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Pasal 9 ayat (1) dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hasil penelitian di lapangan menyatakan bahwa Lembaga Pemasyarakan Narkotika Yogyakarta sudah melaksanakan remisi dengan baik dan bersifat obyektif dalam memberikan remisi kepada seluruh narapidana. Apabila Narapidana sudah mengikuti semua pembinaan dan tidak melanggar tata tertib maka dikatakan “berperilaku baik”. Jenis remisi yang diberikan adalah remisi umum, remisi khusus dan juga remisi susulan. Remisi tambahan belum dilaksanakan dikarenakan syarat-syarat untuk mendapatkan remisi tambahan ini sangat susah. Kata Kunci: remisi, narkotika, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Yogyakartaen_US
dc.identifier.urihttps://repository.uii.ac.id/handle/123456789/37505
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectremisi, narkotika, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Yogyakartaen_US
dc.titleImplementasi Pemberian Remisi Terhadap Pelaku Kejahatan Narkotika Di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Yogyakartaen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 5 of 20
Loading...
Thumbnail Image
Name:
08410405 Irma Nurmalita.pdf
Size:
89.17 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
9. Abstrak.pdf
Size:
138.2 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
2. Lembar Persetujuan.pdf
Size:
417.01 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
3. Lembar Pengesahan.pdf
Size:
525.82 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
4. Lembar Orisinalitas.pdf
Size:
823.27 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections