<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Implementasi Pidana Living Law Melalui Peraturan Pemerintah dan Daerah Perspektif Kepastian Hukum

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini mengkaji pengakuan living law dalam Pasal 2 KUHP Baru merefleksikan pergeseran asas legalitas dari formil menuju materiil, yang bertujuan mengakomodasi hukum di masyarakat dalam hukum pidana nasional. Namun, karakter living law yang tidak tertulis, kedaerahan, dinamis dan rehabilitatif menimbulkan ketegangan dengan prinsip kepastian hukum, terkait kejelasan norma dan konsistensi penerapan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis formalisasi living law melalui Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2025 dan Peraturan Daerah serta implikasinya terhadap asas legalitas.Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun formalisasi dimaksudkan untuk mempertahankan prinsip lex scripta, pengaturan yang ada belum mampu menjamin lex certa dan kepastian prosedural. Penentuan kesalahan melalui mekanisme komunitas berpotensi melanggar asas imparsialitas dan fair trial, serta menimbulkan risiko ne bis in idem akibat dualisme antara penyelesaian adat dan peradilan pidana negara. Selain itu, formalisasi cenderung mendistorsi karakter living law dengan membekukan norma yang seharusnya dinamis. Rekonstruksi dibutuhkan untuk menempatkan living law sebagai sumber nilai materiil, memperkuat peran hakim sebagai otoritas adjudikatif, mengintegrasikan mekanisme penyelesaian ke dalam sistem peradilan pidana, serta menerapkan evaluasi normatif berkala. Model ini menjaga keseimbangan antara fleksibilitas living law dan kepastian hukum dalam hukum pidana nasional.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By