<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Penerapan Doktrin Obscuur Liebel dalam Praktik Pembuktian pada Pengadilan Perdata

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Permasalahan kekaburan dalam mengontruksikan suatu gugatan sering terjadi karena pihak penggugat tidak memahami, permasalahan hukum sebagai dasar gugatannya sehingga menimbulkan gugatan Obscuur Libel atau kabur. Kekaburan gugatan mempunyai konsekuensi hukum bahwa gugatan dinyatakan tidak diterima. Oleh karena itu setiap membuat suatu gugatan harus memahami permasalahan yang menjadi pokok gugatan sehingga gugatan berdampak pada suatu ketentuan yang dapat diterima oleh para pihak. Gugatan dianggap kabur atau obscuur libel jika tidak memenuhi syarat formil, yang dapat mengakibatkan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Meskipun penggugat bisa mengajukan gugatan kembali, hal ini dapat menyebabkan kerugian ekonomi dan waktu. Penelitian ini bertujuan untuk penelitian hukum yuridis normative, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Dengan mengutamakan menggunakan studi kepustakaan berupa data sekunder. Penelitian ini menarik Kesimpulan bahwa banyak para pihak yang melakukan upaya untuk membuat suatu proses gugatan masih harus menerima keraguan dan kebingungan salah satu nya adalah eksepsi obscuur libel. Disimpulkan bahwa banyak pihak masih bingung dalam menyusun gugatan, terutama terkait eksepsi obscuur libel. Oleh karena itu, hakim perlu lebih memperhatikan kejelasan dan kelengkapan gugatan dalam mempertimbangkan eksepsi tersebut.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By