<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Istri Sebagai Pencari Nafkah Tambahan Terkait Keharmonisan Rumah Tangga dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Dusun Gunung Pitik, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Keluarga harmonis merupakan keluarga yang di dalamnya tercipta rasa kasih sayang, tentram dan damai serta saling percaya satu sama lain. Terbentuknya sebuah keluarga tentunya terdapat pasangan laki-laki dan perempuan yang telah melangsungkan akad perkawinan hingga disebut pasangan suami istri. Di dalam perkawinan, suami istri harus mampu membangun kehidupan rumah tangga dengan baik. Suami yang menjadi pemimpin di dalam rumah tangga harus bisa bertanggung jawab terutama dalam memberikan nafkah pada keluarga. Karena kewajiban suami adalah memberikan nafkah pada keluarga. Begitu dengan istri, harus bisa melaksanakan kewajibannya sebagai ibu rumah tangga dengan mengurus suami, anak-anak dan kewajiban lainnya. Namun, jika istri ikut bekerja mencari nafkah, istri tidak boleh lalai terhadap pekerjaan yang ada di dalam rumah tangganya. Seperti fenomena peran istri sebagai pencari nafkah tambahan di Dusun Gunung Pitik Kecamatan Sapuran Kabupaten Wonosobo terhadap keharmonisan rumah tangga. Istri ikut bekerja mencari nafkah tambahan untuk menambah kebutuhan sehari-hari dengan bekerja sebagai buruh pabrik. Hal ini dilakukan atas izin suami dan tidak meninggalkan kewajiban dalam mengurus rumah tangga. Dalam pandangan masyarakat Dusun Gunung Pitik, istri yang bekerja untuk me Penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) yaitu dengan pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi oleh beberapa warga setempat. Hasil penelitian ini adalah diperbolehkannya seorang istri bekerja untuk mencari nafkah dalam kondisi mendesak, di karenakan banyaknya kebutuhan yang semakin hari semakin meningkat, oleh kerena itu memanfaatkan waktu luang selama pekerjaan rumah sudah dilakukan. Di dalam Hukum Islam, istri yang bekerja mencari nafkah diberi keringanan atau diperbolehkan selama istri bekerja dengan baik dan tetap menjalankan kewajibannya di dalam keluarga. Karena istri merupakan peran penting dalam mengurus rumah tangga. Hal ini agar tetap terjaga keharmonisan di dalam rumah tangganya.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By