Kewenangan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dalam Penyelesaian Eksekusi Perkara Perdata yang Berkeadilan
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui kewenangan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dalam penyelesaian eksekusi perkara perdata yang berkeadilan. Rumusan masalah yang diajukan yaitu, Bagaimana kewenangan KPN Tanjung Pinang dalam mengurangi tunggakan permohonan eksekusi, dan Bagaimana pelaksanaan eksekusi oleh KPN Tanjung Pinang yang mencerminkan rasa keadilan? Penelitian ini termasuk penelitian empiris, pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan kewenangan dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat berbagai kewenangan yang dimiliki oleh KPN Tanjung Pinang untuk membantu mengurangi tunggakan sebanyak 44 permohonan eksekusi yang pada awalnya PN Tanjung Pinang memiliki 55 permohonan eksekusi yang tertunggak sejak serah terima jabatan dari KPN yang lama menjadi KPN yang baru. Berdasarkan 2 permohonan eksekusi pada PN Tanjung pinang yakni eksekusi Hak Tanggungan Nomor 2/Pen.Eks.AHT /2020/PN.Tpg dan Permohonan eksekusi secara sukarela dalam perkara Nomor 2/Pen.Eks.AHT/2020/PN.Tpg telah terselesaikan oleh KPN Tanjung Pinang yang dimana kedua belah pihak termohon dan pemohon mendapatkan masing masing mendapatkan rasa keadilan dari kebijakan yang telah di ambil dari KPN Tanjung pinang.