Pandangan Ulama Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah Terhadap Praktik Pemanfaatan Sawah Warisan Secara Bergilir (Studi Kasus di Desa Pakembinangun Kec. Pakem Kab. Sleman)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Indonesia memiliki sistem hukum yang kompleks dan multifaset, yang mencakup hukum adat, hukum agama, dan hukum positif, mencerminkan pluralitas budaya dan keberagaman masyarakat. Dalam konteks kewarisan, sistem waris di Indonesia memiliki nilai dan prinsip yang terkait erat dengan budaya, agama, dan hukum. Maka tak heran jika sistem pembagian warisnya juga beragam. Salah satunya adalah praktik pemanfaatan sawah warisan yang digunakan secara bergilir di Desa Pakembinangun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pola pemanfaatan sawah warisan secara bergilir serta menganalisis pandangan ulama Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah terhadap praktik ini. Penelitian ini berbasis pada penelitian lapangan (Field Research) dengan pendekatan kualitatif untuk memahami perspektif, nilai, dan pandangan informan. Pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pembagian warisan yang dilakukan oleh ahli waris Alm. Bapak Suharjo termasuk dalam sistem waris kolektif, yang tidak diatur dalam hukum positif maupun hukum waris Islam, namun muncul dari kesepakatan bersama ahli waris. Ada perbedaan pendapat dari dua organisasi tersebut terkait sistem kewarisan ini, dengan beberapa pihak Muhammadiyah mengkritik praktik tersebut karena tidak sesuai dengan ketentuan Al-Quran dan hadist, sementara pandangan dari Nadhlatul Ulama memperbolehkan dengan dasar perdamaian (shulhu/ishlah) yang diatur dalam Pasal 183 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal ini memungkinkan kesepakatan dalam pembagian warisan setelah mengetahui bagian masing-masing ahli waris.