<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pembatasan Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Kontrak Baku

dc.Identifier.NIM18410469
dc.contributor.authorPrahita, Astri Putri
dc.date.accessioned2024-10-29T04:46:54Z
dc.date.available2024-10-29T04:46:54Z
dc.date.issued2022
dc.description.abstractApa saja batasan yang harus diterapkan dalam kontrak baku dengan asas kebebasan berkontrak? Kasus badan usaha dan perseorangan menunjukkan bahwa badan usaha sebagai pelaku usaha yang membuat kontrak baku dalam hal perjanjian jual beli rumah dan pihak perseorangan adalah pihak yang menggunakan prinsip take itor leave it. Mengingat permasalahan yang timbul dari penerapan prinsip kebebasan berkontrak dalam kontrak baku, yang tidak mencantumkan keseimbangan antara posisi pengusaha dan konsumen, yang mengarah pada eksploitasi pihak yang berkuasa (pengusaha) dalam kontrak baku. Negara dapat mengintervensi hubungan perdata hanya jika salah satu pihak dalam hubungan perdata berada pada posisi yang lemah. Pembatasan negara dapat dilakukan dengan membuat peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan yang menyimpang dari asas kebebasan berkontrak, seperti peraturan yang mengatur tentang persyaratan asuransi, peraturan pemerintah tentang upah minimum, jam kerja maksimum, program bantuan sosial bagi pekerja. Pembatasan asas kebebasan berkontrak dalam kontrak baku juga untuk mengendalikan badan usaha agar tidak terlalu jauh dari peraturan perundangundangan yang telah ditetapkan dalam pembuatan perjanjian. Dalam UU Perlindungan Konsumen dijelaskan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Tujuan dari peneilitian ini adalah menganalisis tentang batasan yang yang harus diterapkan dalam kontrak baku dengan asas xvii kebebasan berkontrak dan menganalisis penyelesaian yang timbul akibat dari perselisihan yang akan terjadi. Metode yang digunakan antara lain penelitian normatif. Menggunakan metode pendekatan perudang-undangan dan pendekatan analisi hukum. Bahan hukum yang dibutuhkan yaitu bahan hokum sekunder. Metode analisis yang digunakan adalah metode kualitatifen_US
dc.identifier.urirepository.uii.ac.id/handle/123456789/53349
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerjanjian Bakuen_US
dc.subjectAsas Perjanjianen_US
dc.subjectPerlindungan Konsumenen_US
dc.titlePembatasan Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Kontrak Bakuen_US
dc.typeThesisen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
18410469.pdf
Size:
1.2 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections