<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Implementasi Larangan Impor Pakaian Bekas dari Malaysia Oleh Indonesia (2020-2023)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Kepopuleran pakaian bekas impor di Indonesia telah berlangsung lama. Barang tersebut berasal dari mancanegara, salah satunya Malaysia, yang merupakan negara tetangga Indonesia. Hubungan perdagangan keduanya telah terjalin sejak lama. Tercatat, Indonesia menjadi urutan pertama dalam tujuan Malaysia untuk ekspor pakaian bekas. Namun, pakaian bekas impor dapat mengancam keamanan. Untuk itu Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan larangan impor pakaian bekas. Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif melalui pengumpulan data studi kepustakaan. Analisis penelitian dilakukan menggunakan teori implementasi kebijakan Meter dan Horn, di mana terdapat enam variabel, di antaranya: standar dan tujuan kebijakan; sumber daya kebijakan; hubungan organisasi dan kegiatan penindakan; karakteristik implementor; kondisi ekonomi, sosial, dan politik; serta disposisi implementor. Dalam penelitian ini menunjukkan bahwa pakaian bekas asal Malaysia di tahun 2020-2023 masih sering dijumpai di kalangan masyarakat. Hal ini berarti implementasi dari kebijakan pakaian bekas di Indonesia masih mengalami kegagalan. Implementasi kebijakan tidak berhasil karena standar dan tujuan belum tercapai; sumber daya kebijakan yang belum bisa dimanfaatkan; hubungan organisasi dan kegiatan penindakan belum berjalan secara maksimal; kondisi ekonomi, sosial, dan politik mempengaruhi jalannya kebijakan.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By