<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Tinjauan Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah dalam Perkawinan Campuran Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Perkawinan campuran memberikan akibat hukum bagi WNI yang melangsungkan perkawinan dengan WNA yakni tidak dapat mempunyai hak milik atas tanah, karena tanah tersebut menjadi bagian dari harta bersama perkawinan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai pertanahan di Indonesia yang menganut asas Nasionalisme. Permasalahan yang timbul adalah bagaimana kedudukan hukum bagi WNI dalam kepemilikan hak atas tanah yang melakukan perkawinan campuran, serta bagaimana kedudukan hukum harta bersama dalam perkawinan campuran. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang kemudian dianalisa lalu ditarik kesimpulan secara deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah bagi WNI yang melakukan perkawinan campuran dengan WNA memiliki jaminan hak konstitusi yang sama dengan WNI lainnya untuk dapat memperoleh hak milik atas tanah dengan syarat hak atas tanah yang dimiliki WNI tersebut tidak termasuk dalam harta bersama dan dibuktikan dengan perjanjian perkawinan yang memuat pemisahan harta. Setelah Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Perjanjian Perkawinan juga dapat dibuat selama masa perkawinan

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By