KEGAGALAN PELAKSANAN MEDIASi DI PENGADILAN NEGERI
Files
Date
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Tesis ini membahas kegagalan pelaksanaan mediasi di pengadilan negeri, untuk mengetahui faktor kegagalan pelaksanaan mediasi di pengadilan dan untuk memberikan solusi model mediasi yang tepat untuk dilaksanakan di pengadilan negeri, berawal dari pelaksanaan mediasi di pengadilan negeri banyak yang tidak berhasil penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pemaparan secara deskriptif.Hasi1 penelitian menyatakan bahwa kegagalan pelaksanaan mediasi di pengadilan negeri karena faktor budaya hukum dan faktor tehs. Budaya hukum dibagi menjadi dua budaya hukum internal dan ekstemal, budaya hukum internal dalam pelaksanaan mediasi yaitu hakim mediator banyak hakim mediator yang bersikap cuek, tidak sungguh-sungguh dan hanya dijadikan formalitas, dalam melaksanakan tugasnya sebagai hakim mediator. Budaya hukum internal perilaku para pihak yang mementingkan gengsi egois, harga diri dan bahwa akan lebih bangga jika perkara tersebut tetap berjalan proses persidangan, dan sikap pengacmlpenasehat hukum yang berperilaku menghalanghalangi tidak ingin perkara tersebut berhasil dimediasikan karena jika berhasil ketakutan pengacaralpenasehat hukum tidak mendapat fee yang lebih. Faktor teknis yaitu hakim mediator pada pengadilan yang memiliki sertifikat masih sedikit sehingga pengetahuan dan skill sangat minim dan hang ahli dalam mendamaikan. Model mediasi yang tepat adalah model mediasi yang mesinergikan dan mengkombinasikan keahlian yang dimiliki hakim dan profesional sesuai dengan jenis sengketa yang dihadapi yang di kenal dengan co-mediatio atau yang disebut dengan model choteibeban kerja hakim mediator dalam memediasikan akan terbantu oleh mediator profesional ditambah dengan pendekatan mediasi fasilitatif, kepentingan yang melatar belakangi posisi seseorang sangatlah penting (interest-based) untuk mendapatkan jalan keluar yang kreatif tanpa mengorbankan hak seseorang.