Urgensi Netralitas Presiden Dalam Pemilihan Umum (Studi Pemilihan Presiden Tahun 2024)
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Netralitas presiden dalam pemilihan umum merupakan salah satu pilar utama demokrasi konstitusional di Indonesia. Sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, presiden memiliki kewenangan strategis yang rawan disalahgunakan apabila tidak dibatasi oleh norma hukum dan etika politik. Penelitian ini berfokus pada urgensi netralitas presiden dalam Pemilu Presiden 2024, dengan menelaah aspek normatif, regulatif, dan praktik di lapangan. Menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui analisis terhadap konstitusi, undang-undang pemilu, serta doktrin hukum tata negara, penelitian ini mengkaji problematika pengaturan hukum yang menimbulkan ambiguitas terkait hak kampanye presiden, sekaligus implikasinya terhadap prinsip keadilan pemilu. Hasil penelitian menunjukkan adanya ambiguitas regulasi yang memperbolehkan presiden berkampanye, namun tanpa pengaturan eksplisit mengenai kewajiban netralitas. Kondisi ini membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan menciptakan ketidaksetaraan kompetisi politik. Secara normatif, netralitas presiden harus ditempatkan dalam kerangka rule of law dan rule of ethics untuk menjaga keadilan pemilu, sementara secara praktis, keberpihakan presiden berpotensi menimbulkan mobilisasi birokrasi dan melemahkan independensi penyelenggara pemilu. Penelitian ini menegaskan pentingnya reformulasi pengaturan hukum yang lebih tegas serta penguatan mekanisme pengawasan agar netralitas presiden benar-benar terjamin dalam sistem demokrasi Indonesia.