<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Implementasi Larangan Impor Pakaian Bekas di Kota Padangsidimpuan

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, namun hingga saat ini praktik perdagangan pakaian bekas masih terus terjadi. Oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang sejauh mana implementasi peraturan tersebut di Kota Padangsidimpuan serta menganalisis bagaimana pengaruhnya dalam melindungi konsumen di dengan meninjau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan metode pendekatan kebijakan dan sosiologis. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan studi pustaka. Subjek dalam penelitian ini adalah Kepala Dinas Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan, Kepala Bidang Dinas Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan, pelaku usaha, dan konsumen pakaian bekas impor di Pasar Sangkumpal Bonang. Data penelitian diolah secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian membuktikan bahwa implementasi baru sampai pada level substansi hukumnya saja, sedangkan level struktur dan budaya hukum belum berjalan. Selain itu, konsumen tidak sadar dampak dari penggunaan pakaian bekas impor sehingga dapat disimpulkan peraturan larangan impor dan perlindungan konsumen tidak memberikan pengaruh apapun terhadap masyarakat kota Padangsidimpuan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By