Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan atas Tanah Warisan yang Dinyatakan Batal oleh Pengadilan
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini mengkaji tanggung jawab notaris dalam pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) atas tanah warisan yang dinyatakan batal oleh pengadilan. Permasalahan ini berangkat dari praktik nyata kenotariatan di mana notaris memproses objek jaminan berupa tanah warisan berstatus onverdeelde boedel tanpa verifikasi yang memadai. Penelitian ini menjawab dua rumusan masalah, yaitu bagaimana pelaksanaan prinsip kehati-hatian notaris dalam pembuatan SKMHT atas tanah warisan yang belum dibagi, serta bagaimana tanggung jawab notaris ketika SKMHT yang dibuatnya dinyatakan batal oleh pengadilan. Metode yang digunakan adalah normatif yuridis dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, menggunakan Putusan Nomor 663/Pdt.G/2019/PN Mdn sebagai bahan hukum utama. Penelitian ini menghasilkan dua temuan. Pertama, pelaksanaan prinsip kehati-hatian oleh Notaris MR dalam pembuatan SKMHT Nomor 90, 91, dan 92 tidak memenuhi standar Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN, karena notaris tidak memverifikasi status kepemilikan tanah warisan yang seharusnya mensyaratkan persetujuan seluruh ahli waris berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UUHT, serta tidak hadir secara fisik dan tidak membacakan akta kepada para penghadap sebagaimana diwajibkan Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN. Kedua, pembatalan SKMHT tersebut menimbulkan pertanggungjawaban hukum dalam multidimensi, yakni perdata berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata dan administratif berdasarkan Pasal 67 hingga 81 UUJN. Penelitian ini juga menyoroti bahwa tidak adanya kewajiban ganti rugi yang eksplisit dalam putusan pengadilan berpotensi menciptakan impunitas yang melemahkan fungsi akta autentik sebagai instrumen kepastian hukum.