<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum bagi Korban yang Postingan Teman Dekat di Instagram nya Telah disebarluaskan

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Pertumbuhan media sosial yang semakin cepat hingga mempengaruhi lapisan masyarakat, Salah satu contoh sosial media yang banyak orang miliki pada masa sekarang ini adalah Instagram. Instagram memiliki segudang fitur didalamnya salah satunya yaitu teman dekat. Fitur teman dekat memiliki pengaturan tentang siapa yang dapat melihat konten atau unggahan yang dimiliki pembuat akun, akibatnya digunakan oleh sejumlah pihak untuk melakukan berbagai pelanggaran seperti penyebaran data privasi yang istilah sekarang ini adalah cybercrimes. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi korban yang konten teman dekat nya telah disebarluaskan. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris dengan melakukan wawancara sebagai data lapangan. Berdasarkan penelitian dengan menggunakan teori kriminologi asosiasi deferensial menunjukan bahwa perlindungan hukum bagi korban yang konten teman dekat di Instagramnya telah disebarluaskan diatur dalam Pasal 26 UU ITE yang harus mendapat persetujuan pemilik data bersangkutan dan Pasal 28 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2014 tentang perlingungan saksi dan korban perlindungan dapat diberikan berdasarkan tingkat ancaman yang membahayakan korban. Pada penelitian ini penulis mencantumkan saran sebagai pengguna sosial media wajib untuk lebih memberikan batasan antara privasi dan publik karena konten yang telah tersebar tidak akan hilang dan akan menjadi jejak digital diwaktu yang akan datang.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By