<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

KEDUDUKAN PENJAMIN PERORANGAN SEBAGAI TERMOHON DALAM PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)

dc.contributor.advisorRatna Hartanto, S. H., LL. M.
dc.contributor.authorANISA YULINAR DIANI, 14410511
dc.date.accessioned2018-07-06T22:05:17Z
dc.date.available2018-07-06T22:05:17Z
dc.date.issued2018-06-07
dc.description.abstractPerjanjian kredit merupakan suatu perjanjian antara debitor dan kreditor yang biasanya diikuti dengan perjanjian jaminan. Jaminan perorangan merupakan salah satu bentuk jaminan yang diberikan oleh pihak ketiga guna menjamin utang-utang debitor kepada kreditor. Penjamin perorangan memiliki hak istimewa yang tercantum dalam KUH Perdata, salah satunya adalah hak untuk menuntut kreditor menagih utang kepada debitor lebih dahulu. Namun pada umumnya dalam perjanjian jaminan perorangan antara pihak ketiga dengan kreditor, penjamin perorangan diminta untuk melepaskan hak istimewanya oleh kreditor. Seperti pada kasus yang terjadi pada Mario Leo dan PT. Bank Internasional Indonesia Tbk (PT. BII) serta PT. Casa Bella Indonesia (PT. CBI) yang menyebabkan Mario Leo berkedudukan sebagai termohon PKPU. Oleh karena itu, rumusan masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana akibat hukum pelepasan hak istimewa terhadap tanggung jawab penjamin perorangan dalam sebuah perjanjian kredit? 2) Bagaimana kedudukan penjamin perorangan sebagai termohon dalam penundaan kewajiban pembayaran utang? Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif. Data dalam penelitian ini dikumpulkan dengan cara studi pustaka dengan menganalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa penjamin perorangan yang melepaskan hak istimewanya dalam perjanjian jaminan perorangan tetap bertanggung jawab secara penuh terhadap kewajibannya untuk menjadi penjamin yang melunasi utang debitor manakala debitor melakukan wanprestasi. Namun, dengan tetap berpegang teguh pada prinsip penjamin perorangan yang merupakan prinsip penagihan sekunder karena pada dasarnya ketika debitor dimohonkan sebagai termohon PKPU, debitor dapat dikatakan tidak melakukan wanprestasi. Kedudukan penjamin perorangan sebagai termohon dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tidaklah tepat karena penjamin bukan merupakan debitor utama.en_US
dc.identifier.urihttps://repository.uii.ac.id/handle/123456789/8348
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectkedudukanen_US
dc.subjectpenjamin peroranganen_US
dc.subjecttermohon PKPUen_US
dc.titleKEDUDUKAN PENJAMIN PERORANGAN SEBAGAI TERMOHON DALAM PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
ANISA YULINAR DIANI - BURN SKRIPSI.pdf
Size:
1.89 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections