<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DENGAN JAMINAN FIDUSIA

dc.contributor.authorWIKAN TRIARGONO, 15921075
dc.date.accessioned2018-07-20T13:57:20Z
dc.date.available2018-07-20T13:57:20Z
dc.date.issued2017-09-28
dc.description.abstractTujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap kreditor dengan jaminan fidusia pada PT. Bank Perkreditan Rakyat “Artha Agung” Yogyakarta dan mengkaji upaya-upaya hukum apakah yang dimiliki oleh kreditor setelah debitor wanprestasi. Jenis penelitian ini yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini mendasarkan pada data primer dan data sekunder. Penelitian ini mempergunakan pendekatan yuridis sosiologis. Data yang telah dikumpulkan dari penelitian kepustakaan selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Data penelitian setelah dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif, diperoleh hasil bahwa: Perlindungan hukum terhadap kreditor dengan jaminan fidusia pada PT. BPR “Arta Agung” Yogyakarta jika debitor wanprestasi, dengan UUJF adalah diberikannya hak preferent atas piutangnya dan maka sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Fidusia, maka hasil pengalihan dan/atau tagihan yang timbul, demi hukum menjadi objek jaminan fidusia pengganti dari objek jaminan fidusia yang dialihkan tersebut. Dengan adanya pencantuman terhadap nilai barang atau benda yang dijadikan objek jaminan fidusia adalah apabila benda yang dijadikan objek jaminan fidusia tersebut tidak ada atau tidak tersedia sesuai dengan yang dicantumkan dalam lampiran, maka pihak penerima fidusia dalam hal ini kreditor dapat menuntut pihak pemberi fidusia untuk memenuhi kewajibannya yaitu sejumlah nilai yang dijaminkan tersebut sebagaimana diatur Pasal 6 UUJF dan upaya-upaya hukum yang dimiliki oleh kreditor setelah debitor wanprestasi, yang dilakukan pada PT. BPR Arta Agung adalah penyelesaian sengketanya. Pertama-tama dilakukan dengan cara memberikan peringatan berupa teguran, kemudian dilanjutkan dengan memberikan surat peringatan kepada debitor, namun jika debitor tetap tidak memenuhinya maka kreditor dapat melakukan tindakan selanjutnya yaitu melalui non litigasi dan cara litigasi.en_US
dc.identifier.urihttps://repository.uii.ac.id/handle/123456789/9146
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindungan hukumen_US
dc.subjectkredituren_US
dc.subjectJaminan Fidusiaen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DENGAN JAMINAN FIDUSIAen_US
dc.typeThesisen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
TESIS PAK WIKAN LENGKAP.pdf
Size:
901.73 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections