<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pelaksanaan Kawin Hamil Bagi Masyarakat Suku Lampung

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Hamil diluar nikah yang sering terjadi di zaman sekarang ini disebabkan oleh pergaulan bebas yang terjadi dalam masyarakat, khususnya para remaja hal ini juga terjadi pada masyarakat Lampung. Penyelesaian kawin hamil secara hukum yang berlaku di Indonesia pada dasarnya menggunakan metode Maslahat mursalat yaitu sebuah penyelesaian masalah yang kasusnya tidak diatur dalam Al Quran dan Hadist tetapi tidak bertentangan dengan keduanya. Penyelesaian ini bertujuan untuk kepentingan hak-hak anak yang dikandung tersebut sehingga memiliki status kepastian hukum. Studi ini sendiri bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan kawin hamil bagi masyarakat suku lampung, dan apakah tata cara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum perkawinan di Indonesia. Berdasarkan data yang diperoleh dari lapangan maupun kepustakaan yang dianalisis menggunakan metode yuridis sosiologis diketahui tata cara kawin hamil pada masyarakat Lampung telah sesuai dengan prosedur perkawinan pada umumnya, hanya saja yang membedakannya Kantor Urusan Agama (KUA) memberikan persyaratan khusus yaitu membuat pernyataan kebenaran yang ditulis diatas materai 6000 yang dilakukan oleh kedua mempelai kasus hamil diluar nikah dalam majelis tertutup. Pelaksanaan kawin hamil ini telah sesuai dengan kententuan hukum Islam sebagaimana pendapat Jumhur ulama yang sesuai dengan Pasal 53 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam, selain itu ikhtiyar dan ikhtiyat KUA ini dapat memberikan kepastian hukum bagi anak tersebut.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By