<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penganiayaan (Studi di Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Sleman)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan di Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Sleman, serta apakah faktor yang menjadi keberhasilan dan ketidakberhasilan penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kasus dan sosiologis, data diperoleh melalui wawancara, studi pustaka dan studi dokumen. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan di Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Sleman telah terlaksana dengan baik memenuhi ketentuan dan syarat yang tercantum dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Adapun faktor yang menjadi keberhasilan dan ketidakberhasilan penerapan keadilan restoratif ini dipengaruhi oleh faktor hukum itu sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By