<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Implikasi Tidak Diterapkannya Asas Contradictoire Delimitatie dalam Proses Pendaftaran Tanah

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Skripsi ini membahas terkait dengan pendaftaran tanah sebagai langkah penting dalam kepemilikan tanah, termasuk implikasi asas contradictoire delimitatie dalam pengukuran. Pemilik harus memenuhi syarat sebelum pengukuran dilakukan dan bagaimana BPN bertanggung jawab jika terjadi adanya sengketa. Rumusan Masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana implikasi tidak diterapkannya asas contradictoire delimitatie dalam proses pendaftaran tanah; Bagaimana Tanggung Jawab BPN atas terbitnya sertifikat yang tidak menerapkan asas contradictoire delimitatie?. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan wawancara sebagai untuk meningkatkan akurasi data sekunder, serta analisis deskriptif untuk menggambarkan data yang dikumpulkan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implikasi tidak diterapkannya asas contradictoire delimitatie dalam proses pendaftaran tanah di BPN berdasarkan beberapa kasus putusan yaitu Putusan Mahkamah Agung RI No. 539 K/TUN/2020, Putusan Mahkamah Agung RI No. 214 K/TUN/2020, dan Putusan PTUN No. 30/G/TF/2021/PTUN.PBR menunjukkan bahwa pengukuran tanpa melibatkan pihak yang berbatasan/tetangga batas dapat menimbulkan sengketa yang berkepanjangan hingga pembatalan sertifikat karena dianggap cacat prosedur. Tanggung Jawab BPN yaitu memastikan bahwa proses pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat dilakukan secara sah, transparan dan partisipatif. BPN tidak bisa menolak suatu permohonan terkait kasus yang tidak menerapkan asas contradictoire delimitatie yang diabaikan. Petugas ukur memegang tanggung jawab profesional atas hasil pengukuran yang berdampak hukum panjang. Apabila terjadi adanya sengketa dan perintah putusan pengadilan, BPN wajib menindaklanjuti dengan pembatalan sertifikat atas perintah pemohon pihak yang menang, selama masih dalam batas waktu yang ditentukan hukum.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By