Implementasi Penentuan Usia Anak Penyandang Disabilitas Intelektual yang Berhadapan dengan Hukum Dipersidangan
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui penanganan terhadap pelaku pidana dengan usia mental masih anak berdasarkan asas kepentingan terbaik bagi anak. . Selain itu juga untuk mengetahui menganalisa mekanisme penanganan pelaku pidana yang sudah dewasa namun memiliki usia mental anak. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen/pustaka dan wawancara, kemudian diolah secara deskriptif dan hasilnya disajikan dalam bentuk teks naratif. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dipadukan dengan pendekatan kasus. Hasil penelitian menyatakan bahwa, penanganan terhadap pelaku pidana dengan usia mental masih anak berdasarkan asas kepentingan terbaik bagi anak. Aspek penanganan Anak disabilitas dalam persidangan, antara lain penyediaan pendamping Anak disabilitas dalam persidangan, penentuan usia Anak, aksestabilitas Anak disabilitas dalam persidangan, proses pelaksanaan diversi dan proses pemeriksaan Anak disabilitas dalam persidangan. Dalam melakukan penanganan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundangan akan tetapi saat melakukan pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan dari ahli serta menggunakan pendekatan humanis terhadap Anak dan pada saat pemeriksaan dalam menggali fakta tetap memperhatikan keadaan dan kondisi pelaku dengan tetap memperhatikan pendapat dari pendamping yang mempunyai keahlian khusus tentang psikologi pelaku sehingga asas kepentingan terbaik bagi Anak terpenuhi. Mekanisme penanganan pelaku pidana yang sudah dewasa namun memiliki usia mental anak adalah dengan menggunakan tatacara hukum acara pidana yang berlaku yaitu Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP namun dilakukan dengan pendampingan dari ahli yang berkompeten sehingga penanganan terhadap pelaku dengan usia mental anak dapat optimal dengan tetep memperhatikan kepentingan Pelaku dan Korban.