<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

PERLINDUNGAN HUKUM PENDERITA HIV/AIDS (ODHA) DALAM PELAYANAN MEDIS

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Penyebaran HIV/AIDS di Indonesia meningkat dengan cepat sehingga sangat mengkhawatirkan bagi pembangunan kesehatan. HIV/AIDS tersebar di 407 (80%) dari 507 kabupaten/kota di seluruh provinsi di Indonesia, provinsi Sulawesi Barat yang terakhir melaporkan pada tahun 2012. Pada tahun 2015, jumlah kumulatif infeksi HIV sebanyak 191.073 kasus serta 77.112 kasus AIDS teridentifikasi dan 90.000 hingga 130.000 Orang Dengan HIV/AIDS hidup di Indonesia. Hukum sebagai sarana pengawaan sosial diharapkan dapat memberikan perlindungan penderita HIV/AIDS, dengan nilai non diskriminasi, toleransi, dan empati. Penelitian ini dirancang untuk mengetahui dan mengkaji UU di bidang HAM, yaitu UU No. 11 Tahun 2005 dan UU No. 12 Tahun 2005, juga UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 29 Tahun 2004, dan UU No. 44 tahun 2009. Serta mengetahui dan mengaji perilaku tenaga kesehatan di Rumah Sakit dan menganalisis susbtansi hukum dan perilaku tenaga kesehatan di Rumah Sakit apakah telah mencerminkan budaya hukum dalam memberikan perlindungan hak terhadap penderita HIV/AIDS. Metode Penelitian berkaitan dengan subtansi hukum dalam memberikan perlindungan hak penderita HIV/AIDS, maka penelitian ini masuk dalam penelitian hukum yang normatif, untuk itu penelitian ini mempergunakan metode peneltian normatif. Untuk menemukan budaya hukum tetap akan menggunakan data penelitian empiris sebagai pendukung (penelitian lapangan/wawancara). Hasil penelitian member kesimpulan tenaga kesehatan RS belum sepenuhnya berfungsi memberikan perlindungan hak penderita HIV/AIDS. Kenyataan para HIV/AIDS seringkali mengalami berbagai diskriminasi, tidak ada empati, tidak ada pengayoman dan perlakuan negatif lainnya. RS kadangkala menolak pasien yang terkena virus, menunda perawatan, melanggar terhadap kerahasiaan pasien. Sementara substansi hukum dan perilaku aparat pelaksana RS belum sepenuhnya berfungsi dalam mendorong lahirnya budaya perlindungan hak penderita HIV/AIDS. RS belum mencerminkan nilai-nilai toleransi, empati dan non diskriminatif.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By