<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Non-conviction Based Asset Forfeiture dalam Perspektif Due Process Of Law

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini mengkaji persoalan Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan (Non- Conviction Based Asset Forfeiture) dalam Perspektif Due Proces of Law. Sistem hukum pidana yang dikembangkan di Indonesia menurut peneliti masih bertujuan untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi, menemukan pelaku, serta menghukum pelaku tindak pidana dengan sanksi pidana, terutama pidana badan. Sementara itu, isu pengembangan hukum dalam lingkup yang lebih luas seperti masalah penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana belum menjadi bagian penting dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Dalam konteks ini, peneliti melihat adanya konsep Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan yang belum banyak diterapkan tetapi mampu dan lebih bermanfaat dalam konteks penegakan hukum yang berkeadilan dan menekankan aspek pemulihan ekonomi. Maka dari itu, peneliti berusaha mengkaji masalah tersebut dengan sudut pandang Due Proces of Law. Hal ini dikarenakan Kebijakan Non-Conviction Based Asset Forfeiture harus berlandaskan Proses Peradilan yang baik dan berkeadilan. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan atau library research dengan pendekatan yuridis normatif. Metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif analitik yang bertujuan untuk mengumpulkan data atau informasi untuk disusun, dijelaskan dan dianalisis. Pengumpulan data dilakukan peneliti dengan studi pustaka. Teori yang digunakan untuk menganalisis adalah teori kebijakan. Hasil dalam penelitian ini bahwa dalam Perspektif Due Process of Law, Non- Conviction Based Asset Forfeiture diperlukan adanya pembaharuan dengan sistem dan metode perapasan aset tanpa pemidanaan yang menekankan pada 3 (tiga) aspek yaitu : waktu penyelesaian yang cepat, mekanisme penyitaan yang tidak kaku, serta paradigma penyelesaian perkara yang tertuju pada subjek orang dan subjek benda. Selain itu, isu terkait Hak atas Keadilan dan Proses Hukum yang Adil, Hak atas Kepemilikan Pribadi, Prinsip Proporsionalitas, Pemisahan Kekuasaan dan Pengawasan, serta Hak atas Kompensasi harus menjadi perhatian penting dalam menegakan Due Process of Law.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By