Perlindungan Hukum terhadap Tawanan Perang dalam Konflik Rusia-ukraina dari Perspektif Hukum Humaniter Internasional
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena konflik bersenjata antara Rusia dan Ukraina yang kembali mencuat pada tahun 2022, di mana pelanggaran terhadap perlindungan tawanan perang banyak terjadi. Fokus permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap tawanan perang diatur dalam hukum humaniter internasional serta bagaimana implementasinya dalam konteks konflik Rusia-Ukraina. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan historis, perundang-undangan, dan konseptual. Sumber data yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa konvensi dan traktat internasional seperti Konvensi Jenewa III Tahun 1949 dan Protokol Tambahan 1977, serta bahan hukum sekunder dan tersier yang mendukung. Analisis data dilakukan secara kualitatif deskriptif untuk mengungkap norma hukum yang relevan dan penerapannya dalam praktik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan hukum humaniter internasional secara tegas telah mengatur perlindungan terhadap tawanan perang, namun dalam praktiknya, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut masih marak terjadi dalam konflik Rusia-Ukraina. Tindakan kekerasan, penyiksaan, serta pelanggaran terhadap prinsip-prinsip perlakuan manusiawi mencerminkan lemahnya implementasi norma internasional di lapangan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan mekanisme penegakan hukum internasional, peningkatan peran lembaga internasional seperti ICRC, serta perlunya akuntabilitas negara dalam menjamin perlindungan tawanan perang. Peningkatan kesadaran dan komitmen global terhadap hukum humaniter juga menjadi kunci pencegahan pelanggaran serupa di masa depan.