Analisis Yuridis Pelanggaran Hak Cipta Dalam Praktik Remix Musik Oleh Dj (Disc Jockey) di Platfrom Tiktokanalisis Yuridis Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Dalam Praktik Remix Musik Oleh Disc Jockey (DJ) di Platform Tiktok
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai analisis yuridis pelanggaran hak cipta dalam praktik remix musik oleh dj (disc jockey) di platform tiktok. Latar Belakang penelitian ini yakni Perkembangan teknologi digital dan hadirnya platform TikTok mendorong maraknya praktik remix musik oleh Disc Jockey (DJ) yang sering dilakukan tanpa izin dari pencipta asli. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Sumber data terdiri atas data primer berupa wawancara serta data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data dengan cara wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian ini adalah, pertama, Tantangan utama yang teridentifikasi mencakup: hambatan prosedural dalam memperoleh lisensi, rendahnya literasi hukum di kalangan DJ dan kreator konten, inkonsistensi sistem deteksi otomatis di platform, serta absennya skema lisensi mikro yang sederhana, cepat, dan terjangkau. Kedua, Upaya penyelesaian hukum terhadap pelanggaran hak cipta musik berupa remix di aplikasi TikTok memiliki landasan normatif yang kuat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC). Perlindungan mencakup hak moral dan hak ekonomi pencipta sebagaimana diatur dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 9 UUHC. Bentuk pelanggaran remix tanpa izin jelas melanggar hak ekonomi pencipta, khususnya hak untuk mengumumkan dan menggandakan ciptaan. Jalur penyelesaian hukum dapat ditempuh secara bertingkat, mulai dari mekanisme internal platform melalui notice-and-takedown, penyelesaian non-litigasi berupa mediasi, somasi, atau lisensi retroaktif yang difasilitasi oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK/LMKN), hingga jalur litigasi perdata di Pengadilan Niaga dengan tuntutan ganti rugi, penghentian distribusi karya, maupun putusan provisi/penetapan sementara.