Peran dan Upaya Kua dalam Menangani Perkawinan di Bawah Umur di Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul Yogyakarta (Studi Kasus di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul Tahun 2020-2021)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Pergaulan yang disalahgunakan akan menyebabkan hal yang dapat merugikan pihak tertentu. Salah satu akibat dari pergaulan yang salah adalah zina sehingga menyebabkan perempuan hamil di luar nikah dan hal itu yang dijadikan alasan untuk disegerakan melakukan pernikahan agar anak yang dikandung mempunyai hubungan keperdataan dengan Bapak dan Ibunya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran dan upaya KUA dalam menanggulangi perkawinan di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul. Perkawinan usia dini yang terjadi di Kecamatan Sewon pada tahun 2020 sampai 2021 mencapai angka 7 anak laki-laki dan 10 anak perempuan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research). Penulis menggunakan metode pengumpulan data dengan cara wawancara dan dokumentasi. Setelah semua data terkumpul, analisis data dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab perkawinan usia dini pada masyarakat Kecamatan Sewon adalah hamil di luar nikah. Dengan ini maka pelaku zina tersebut harus segera dinikahkan meskipun usianya belum mencapai batas minimal usia perkawinan yang telah ditentukan dalam pasal 7 Undang-Undang No. 1 tahun 1974. Dalam hal penanggulangan pernikahan dini, KUA Kecamatan Sewon telah berusaha semaksimal mungkin dengan melakukan penyuluhan, namun langkah yang ditempuh KUA Kecamatan Sewon menemukan hambatan berupa calon pengantin yang sudah terlanjur hamil di luar nikah.