<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Tanggung Gugat Konten Kreator yang menggunakan Rumah dan Pekarangan Milik Orang Lain Tanpa Izin

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai tanggung gugat konten kreator yang menggunakan tanah dan pekarangan milik orang tanpa izin. Permasalahan yang akan dibahas di skripsi ini adalah bagaimanakah tanggung gugat konten kreator yang menggunakan tanah dan pekarangan milik orang lain tanpa izin sebagai objek konten yang dipublikasikan melalui media sosial dan bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik benda objek konten yang dirugikan atas publikasi konten di media sosial Metode penelitian yang digunakan merupakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus, serta konseptual. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah meneliti bahan pustaka seperti buku, jurnal, perundang-undangan, artikel ilmiah yang memiliki keterkaitan dengan permasalahan hukum yang akan dikaji dengan sumber data yakni bahan hukum primer, sekunder, serta tersier. Penulis menyimpulkan bahwa hasil dari penelitian ini terdapat upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Penggugat atau korban pemilik rumah yang dirugikan yakni penyelesaian sengketa dengan litigasi ataupun non litigasi. Selanjutnya para tergugat dapat berhati-hati dan lebih teliti dalam melakukan publikasi konten di media sosial supaya tidak merugikan orang lain.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By