<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Perjanjian Mengulang Sewakan Mobil Di Persewaan Mobil Cika Travel Belitung

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini berjudul TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN MENGULANG SEWAKAN MOBIL DI PERSEWAAN MOBIL CIKA TRAVEL BELITUNG. Perjanjian sewa menyewa mobil sering digunakan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, sehingga dalam pelaksanaannya sering menimbulkan suatu permasalahan,. Permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimana tanggung jawab para pihak apabila terjadi perjanjian mengulang sewakan mobil baik seizin maupun tanpa izin (wanprestasi) pihak yang menyewakan didalam perjanjian sewa menyewa mobil serta pihak mana yang bertanggung jawab apabila terjadi wanprestasi dari pihak ketiga didalam perjanjian mengulang sewakan tersebut. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan pendekatan yuridis, dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan data primer dan data sekunder. Analisis dalam skripsi ini menggunakan analisis data kualitatif. Perjanjian mengulang sewa didalam perjanjian sewa menyewa mobil pada dasarnya boleh dilakukan apabila telah jelas diperjanjikan sebelumnya. Namun mengulang sewakan mobil yang dilakukan oleh pihak penyewa tanpa izin juga seringkali terjadi. permasalahan yang timbul dari perjanjian mengulang sewa ini adalah seringakali terjadi perselisihan tanggung jawab para pihak apabila terjadi kerusakan/kerugaian lain yang ditimbulkan. Cara penyelesaian adalah penyelamatan objek sewa dan penyelesaian biaya-biaya yang berupa perjanjian dengan ancaman denda, subrogasi dan melalui pengadilan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By