<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Penggunaan Pil Penunda Haid Pada Jemaah Umrah di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta: Mixed Method Study

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Latar belakang: Rangkaian ibadah umrah seperti thawaf dilaksanakan dalam kondisi suci dari hadats dan najis. Wanita dalam kondisi haid tidak melaksanakan thawaf, sehingga memerlukan pengaturan haid dengan menggunakan pil penunda haid. Tujuan: Untuk mengetahui penggunaan pil penunda haid pada jemaah umrah di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Metode: Penelitian mixed method diikuti oleh 100 wanita usia 16-55 tahun yang melaksanakan ibadah umrah 6 bulan sebelum penelitian. Wawancara mendalam dilakukan kepada 9 narasumber yang bersedia untuk mengetahui lebih lanjut penggunaan pil penunda haid. Data kuantitatif dianalisis secara deskriptif dan data kuantitatif dianalisis menggunakan open code Hasil: Dari 100 responden, 51% berusia 21-25 tahun, 53% tingkat pendidikan S1, 53% bekerja, 57% belum menikah dan 87% mempunyai siklus menstruasi teratur. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan sebanyak 47% mendapatkan informasi tentang pil penunda haid dari dokter, 59% berhasil menekan menstruasi selama ibadah umrah, 85% menggunakan merk obat primolut, 57% mulai menggunakan 1 minggu sebelum jadwal haid, 41% mengalami flek saat pemakaian, dan 48% mengalami perubahan siklus haid setelah berhenti menggunakan. Narasumber mencari informasi sebelum menggunakan dan melakukan konsultasi terlebih dahulu. Dosis primolut 1 hingga 2 kali dalam sehari, menaikkan dosis primolut ketika terjadi flek, dan mengurangi gejala lainnya menggunakan obat warung. Simpulan: Sebagian besar jemaah wanita yang melakukan umrah mulai menggunakan pil penunda haid 1 minggu sebelum haid berikutnya, ternyata belum cukup efektif untuk menghentikan haid selama umrah. Diperlukan konsultasi dan persiapan lebih baik lagi sebelum dan selama pelaksanaan ibadah umrah.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By