Studi Analisis Terhadap Implementasi Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945 Tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar dipelihara Oleh Negara Perspektif Hukum Islam
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Kemiskinan tetap menjadi tantangan global yang signifikan, dengan sekitar 1,3 miliar orang hidup di bawah garis kemiskinan. Di Indonesia, data Badan Pusat Statistik menunjukkan penurunan persentase penduduk miskin menjadi 9,03% pada Maret 2024, berkurang 0,33% dibandingkan tahun sebelumnya. Dalam konteks berbangsa dan bernegara, anak-anak sebagai generasi penerus berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan perlindungan dari tindak kekerasan. Namun, data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 1.237 kasus pelanggaran hak anak selama 2023, menunjukkan perlunya perhatian lebih terhadap anak-anak terlantar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945 mengenai fakir miskin dan anak terlantar dalam perspektif hukum Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan fokus pada studi kepustakaan yang melibatkan jurnal ilmiah, ensiklopedia, buku, dan dokumen pendukung lainnya. Penelitian ini menyoroti pandangan Al-Qur’an mengenai kemiskinan dan menjelaskan makna fakir miskin sebagai individu yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup. Berbagai strategi pengoptimalan pemeliharaan fakir miskin diusulkan, termasuk anjuran untuk bekerja, pemberdayaan melalui Zakat, Infaq, dan Sedekah, serta hidup sederhana. Hak Asasi Anak yang dijaga dan dilindungi oleh hukum menjadikan anak terlantar harus memperoleh keadilan dan kesejahteraan dalam masyarakat. Dengan memahami permasalahan ini, diharapkan penelitian ini dapat memberikan kontribusi dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif untuk menangani kemiskinan dan perlindungan anak, serta mengoptimalkan implementasi hak-hak mereka sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.