<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Dalam Pemberitaan Jurnalis Warga (Citizen Journalism) yang Tidak Memenuhi Kaidah Jurnalistik

dc.Identifier.NIM21410765
dc.contributor.authorHaromain, Ali Mubarok
dc.date.accessioned2026-02-14T08:14:00Z
dc.date.available2026-02-14T08:14:00Z
dc.date.issued2025
dc.description.abstractPenelitian ini menganalisis mengenai tindak pidana pencemaran nama baik dalam pemberitaan warga jurnalis yang tidak memenuhi kaidah jurnalistik. Fenomena jurnalisme warga yang semakin masif di era digital menimbulkan persoalan hukum yang kompleks, terutama ketika konten yang diproduksi tidak mengindahkan prinsip-prinsip jurnalistik yang seharusnya menjadi pedoman dalam penyebarluasan informasi kepada publik. Analisis ini bertujuan untuk memperoleh dua hal, yaitu, (1) untuk mengetahui pemberitaan melalui media sosial yang tidak memenuhi kaidah jurnalistik oleh warga jurnalis dapat disebut tindak pidana atau tidak; dan (2) untuk mengetahui penegakan hukum atas pemberitaan jurnalis warga dalam putusan nomor 46/Pid.Sus/2021/PN Plp yang tidak memenuhi kaidah jurnalistik melalui media sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, dan konseptual. Penelitian ini mengkaji peraturan perundang-undangan yang relevan, teori hukum pidana, serta doktrin kebebasan pers dan berekspresi untuk menemukan jawaban atas permasalahan hukum yang diangkat. Hasil penelitian menunjukkan dua temuan utama. Pertama, Pemberitaan yang Melanggar Kaidah Jurnalistik Tidak Dapat Langsung Dikualifikasikan sebagai Tindak Pidana. Aktivitas jurnalisme warga melalui media sosial yang tidak memenuhi kaidah jurnalistik dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Kualifikasi sebagai tindak pidana ini bergantung pada terpenuhinya unsur-unsur delik, yaitu adanya muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, unsur kesengajaan, dan disebarluaskan kepada publik melalui media elektronik. Analisis terhadap putusan pengadilan menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan aspek pelangggaran kaidah jurnalistik sebagai indikator hilangnya perlindungan hukum yang seharusnya dinikmati oleh insan pers. Kedua, Ketiadaan Regulasi Spesifik Menimbulkan Ketidakpastian Hukum. Tidak adanya regulasi khusus yang mengatur aktivitas jurnalisme warga di media sosial menciptakan area abu-abu dalam penegakan hukum yang berimplikasi pada beberapa hal, yaitu ketidakjelasan batasan antara kebebasan berekspresi dengan tindakan yang dapat dipidanakan, menimbulkan potensi kriminalisasi berlebihan terhadap warga yang melakukan fungsi kontrol sosial, dan inkonsistensi penerapan hukum. Kondisi ini menuntut adanya harmonisasi regulasi yang mampu mengakomodasi perkembangan teknologi informasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku jurnalisme warga.en_US
dc.identifier.urirepository.uii.ac.id/handle/123456789/60726
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPencemaran Nama Baiken_US
dc.subjectJurnalisme Wargaen_US
dc.subjectKaidah Jurnalistiken_US
dc.subjectPenegakan Hukumen_US
dc.subjectKetidakpastian Hukumen_US
dc.titleTindak Pidana Pencemaran Nama Baik Dalam Pemberitaan Jurnalis Warga (Citizen Journalism) yang Tidak Memenuhi Kaidah Jurnalistiken_US
dc.typeThesisen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 3 of 3
Loading...
Thumbnail Image
Name:
21410765.pdf
Size:
1.94 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
21410765 Bab 1.pdf
Size:
345.38 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
21410765 Daftar Pustaka.pdf
Size:
209.52 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections