<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pengaturan Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap Larangan Penyebaran Ideologi Neo-Nazi di Indonesia

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penyebaran Ideologi Neo-Nazi berkembang sebagai isu hukum kontemporer yang erat kaitannya dengan supremasi ras, propaganda kebencian, intoleransi, dan gerakan anti-demokrasi. Meskipun berbagai ketentuan hukum positif telah mengatur larangan terhadap diskriminasi rasial, hasutan kekerasan, ujaran kebencian, serta penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila, pengaturan tersebut belum memberikan parameter yang jelas mengenai kedudukan Ideologi Neo-Nazi dalam sistem hukum Indonesia. Akibatnya, timbul kekaburan norma yang berimplikasi pada ketidakpastian hukum dalam menentukan bentuk pembatasan yang dapat dilakukan oleh negara terhadap penyebaran ideologi tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terhadap penyebaran Ideologi Neo-Nazi dalam sistem hukum Indonesia dan mengkaji pembatasan terhadap manifestasi ideologi tersebut berdasarkan perspektif hak asasi manusia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Meskipun demikian, penyebaran Ideologi Neo-Nazi dapat dikenakan pembatasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan sepanjang manifestasinya mengandung ujaran kebencian, diskriminasi rasial, hasutan kekerasan, atau ancaman terhadap ketertiban umum. Dalam perspektif hak asasi manusia, kebebasan berpikir merupakan hak absolut yang tidak dapat dibatasi, sedangkan manifestasi eksternal keyakinan dapat dikenai pembatasan secara proporsional demi melindungi demokrasi, keamanan nasional, dan hak orang lain.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By