<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum Bagi Korban Penipuan Oleh Binomo dan Quotex yang menyamar Sebagai Instrumen Pasar Modal

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis, mengkaji dan meninjau lebih dalam pada kasus Judi Online yang menyamar sebagai aplikasi perdagangan instrumen pasar modal bagi afilitiasi, dan meninjau perlindungan terhadap korban penipuan oleh Binomo dan Quotex yang menyamar sebagai instrument pasar modal. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Penelitain ini bersumber dari data sekunder berupa Bahan hukum. Teknik pengumpualn data menggunakan studi kepustakaan. Analisis penelitian ini dilakukan dengan cara mengkritis, mendukung, atau member komentar, kemudian membuat suatu kesimpulan terhadap hasil penelitian dengan pikiran sendiri dan bantuan kajian pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan Bappepti No 3 Tahun 2019 tentang Komoditi menegaskan bahwa instrumen pasar modal perdagangan opsi biner seperti Binomo dan Quotex tidak memiliki izin untuk dapat menjalankan webnya di Indonesia, sehingga dinyatakan belum mempunyai legalitas hukum dan disebut sebagai situs judi. Selain itu bentuk perlindungan hukum terhadap korban penipuan oleh Binomo dan Quotex yang menyamar sebagai instrument pasar modal telah ditetapkan oleh Putusan Mahkamah Agung.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By