<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pada Tindak Pidana Suap yang Terdakwanya Hakim

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Kasus tindak pidana suap yang melibatkan penegak hukum, terutama hakim semakin ramai terjadi di Indonesia. Penelitian ini berfokus pada apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana pada terdakwa hakim yang menerima suap, serta apakah tujuan pemidanaan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana pada terdakwa hakim yang menerima suap. Penelitian ini digolongkan dalam penelitian normatif. Data penelitian dikumpulkan melalui studi dokumen atau studi pustaka dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Dalam penelitian ini, peneliti dalam menganalisis data akan menggunakan metode deskriptif kualitatif, yaitu akan meliputi proses pengolahan data meliputi kegiatan penglasifikasian data, penyajian hasil analisis dalam bentuk narasi dan pengambilan data yang berasal dari konsep, teori, peraturan perundang-undangan, doktrin, prinsip hukum, pendapat pakar atau pandangan dari peneliti sendiri. Kesimpulan dari penelitian ini yakni dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap hakim yang menerima suap adalah berdasar pada unsur yuridis berdasarkan dari dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, etika profesi dan dampak terhadap kepercayaan public atau masyarakat terhadap Lembaga Peradilan. Namun ada dalam satu putusan yakni putusan Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst. yang mempertimbangkan lamanya pengabdian terdakwa menjadi seorang hakim masuk kedalam hal yang meringankan dalam penjatuhan pidana. Serta, tujuan pemidanaan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana pada terdakwa hakim lebih cenderung menggunakan teori relatif yang tujuannya adalah agar terpidana menyadari kesalahannya, sanggup memperbaiki dan tidak mengulangi perbuatan pidana sehingga Terpidana dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggungjawab disamping itu juga untuk memberi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan suatu tindak pidana.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By