Analisis Perlindungan Hukum terhadap Pemberian Upah Minimum bagi Pekerja Harian Lepas (PHL) di Kabupaten Sleman
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Hingga saat ini, tidak sedikit Pekerja Harian Lepas (PHL) yang bekerja disejumlah instansi masih mengalami situasi yang cukup kompleks.1 Berdasarkan data yang dihimpun dalam penelitian, sebanyak 52,4 (lima puluh dua koma empat) persen dari keseluruhan responden bekerja tanpa didasari perjanjian secara tertulis. Hal ini memposisikan Pekerja Harian Lepas (PHL) rentan dan tidak memiliki jaminan kepatian hukum. Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis implementasi peraturan terkait pengupahan pada pekerja harian lepas dan menganalisis perlindungan hukum bagi Pekerja Harian Lepas (PHL) di Kabupaten Sleman. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis normatif dengan Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Hukum Konseptual. Oleh karena itu, diperlukan pembinaan yang lebih intensif terhadap pengusaha Pekerja Harian Lepas (PHL). Selain itu, diperlukan pembentukan peraturan lebih spesifik mengenai Pekerja Harian Lepas (PHL) mengingat banyaknya perusahaan yang masih mempekerjakan Pekerja Harian Lepas, namun belum terdapat regulasi yang mengatur Pekerja Harian Lepas (PHL) secara khusus.