Pandangan Ahli Hukum Islam Yogyakarta tentang Pelaksanaan Wasiat Wajibah Bagi Ahli Waris Non Muslim di Pengadilan Agama Yogyakarta
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Maraknya pernikahan beda agama di Indonesia dapat menjadi pemicu bagi terhalangnya hak saling waris-mewarisi. Pengadilan agama dalam memutuskan perkara ahli waris non muslim ini menggunakan wasiat wajibah. Walaupun dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) wasiat wajibah tidak diberikan kepada ahli waris non muslim, namun hakim menggunakannya untuk mengadili perkara ahli waris non muslim tersebut. Dalam hal ini, terlihat jelas bahwa beda agama merupakan salah satu penghalang kewarisan. Namun dalam praktiknya, terjadi ketidakadilan diantara ahli waris non muslim dan muslim. Seperti contoh pada kasus tentang perkara waris yang tertulis dalam putusan Mahkamah Agung bahwasanya pada proses pengambilan putusannya berdasarkan adanya pertimbangan mengenai sudut pandang dimana ahli waris non muslim dapat memperoleh hak waris nya melalui wasiat wajibah tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui lebih dalam mengenai pandangan ahli hukum Islam (Dosen, Praktisi hukum Islam (Ulama) dan Hakim) tentang pelaksanaan wasiat wajibah bagi ahli waris non muslim khususnya di Pengadilan Agama Yogyakarta. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Deskriptif Kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi pustaka. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Wasiat wajibah bagi ahli waris non muslim ini tidak boleh dilakukan atau tidak dapat diberikan. Hal ini dikarenakan, ahli waris non muslim tidak termasuk dalam aṣabul furuḍ dan wasiat wajibah bagi ahli waris non muslim ini tidak diatur di dalam Alquran atau pun di dalam Hadist. Karena sudah dijelaskan oleh jumhur praktisi hukum Islam (Ulama) bahwa seorang muslim dan non muslim tidak dapat saling mewarisi dikarenakan adanya penghalang syar’i.