Implementasi Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/serikat Buruh oleh Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPD KSPSI DIY) (Studi Kasus Upah Pekerja/buruh di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Di tengah polemik timpangnya kekuatan antara pekerja dan pengusaha, muncul berbagai fenomena mesinisasi terhadap kelompok pekerja. Untuk itu, penelitian ini memiliki rumusan masalah bagaimana implementasi Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat buruh oleh KSPSI DIY pada sektor pengupahan?; Bagaimana pula upaya KSPSI DIY dalam melakukan pencegahan dan penanganan perselisihan pengupahan sebagai bentuk implementasi Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh? Penelitian ini menggunakan metode empiris yang berarti data penelitian ini dikumpulkan dengan cara studi dokumen atau data kepustakaan lain dan wawancara kepada subjek-subjek penelitian terkait. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwasannya fungsi dan peran DPD KSPSI DIY terhadap pengimplementasian Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada skala perselisihan pengupahan hadir melalui wewenangnya sebagaimana diatur pada peraturan perundang-undangan, AD/ART, maupun kultur budaya yang eksis pada KSPSI DIY sebagai sebuah organisasi pekerja. Terjalinnya wadah komunikatif antar organisasi pekerja yang terdaftar di bawah KSPSI DIY didorong pula demi pencegahan preventif maupun represif terhadap masing- masing wilayah kerjanya sebagai sebuah serikat pekerja maupun federasi serikat pekerja.