<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Politik Hukum Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani Dan Nelayan Di Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Tidak dapat dipungkiri bahwa Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan petani dan nelayan merupakan produk politik, oleh karena perda tersebut merupakan produk politik maka sudah tentu materi muatan peraturan daerah tersebut lebih bernuasa politis dan menguntungkan beberapa pihak tertentu. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini pertama, bagaimana politik hukum peraturan daerah nomor 16 tahun 2018 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani dan nelayan, kedua apa saja yang menjadi faktor pendukung dan penghampat dalam Apa saja faktor pendukung dan penghambat pembentukan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Nelayan di Kabupaten Tanjung Barat ? ketiga bagaimana materi muatan peraturan daerah yang ideal tentang perlindungan dan pemberdayaan petani dan nelayan yang di Kabupaten Tanjung Jabung Barat? jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan cara melakukan penelitian terhadap bahan pustaka, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini berupa pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan hitoris, Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif, di mana bahan-bahan hukum yang terkumpul akan diuraikan dalam bentuk narasi yang tersusun secara sistematis dan logis. Hasil penelitian menunjukan bahwa Politik hukum peraturan daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pentai dan Nelayan dapat dilihat, pertama dari naskah akademik yang disusun tidak berdasakan data yang akurat terhadap kondisi petani dan nelayan di Tanjung Jabung Barat bentuk naskah akademik hanyak mengambarkan situasi secara umum tentang petani dan nelayan, kedua dilihat dari materi muatannya teradapat kerancuan terhadat pengeritan norma sehingga mengaburkan norma yang lain karakteristiknya perda ini semi responsif belum sepenuhnya responsif sebab dalam pembentukannya belum sepenuhnya demokratis karena keterlibatan petani dan nelayan hanya sebatas FGD sehingga petani dan nelayan tidak tau apakah kepentingan mereka pada saat penyusunan diakomodir atau tidak. faktor pendukung dari pembentukan peraturan darerah pertama ini pertama dukungan terhadap pembentukan Peraturan daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan petani dan nelayan dari kalangan anggota feraksi yang semua setuju dan beremangat dalam mendukung pembentukan peraturan daerah ini Untuk materi muatan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan petani dan nelayan yang ideal ada beberapa subtasi yang perlu dilakukan sebagaimana telah dibahas pada bab 4, perubahan mulai dari ketentuan umum yang terdapat pada pasal 1 dan juga subtansi mengenai asas serta perubahan terhadap subtansi yang ada di beberapa pasal pada Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Nelayan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By