<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Peranan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sleman dalam Penyelenggaraan Pemilu Legislatif Tahun 2024 (Studi Terhadap Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Secara umum, Bawaslu menjalankan peranan sentral dalam menjaga kemurnian dan integritas proses pemilu agar berlangsung secara adil, bebas, dan demokratis. Netralitas Kepala Desa dan Aparatur Desa menjadi kunci penting dalam memastikan bahwa setiap peserta pemilu mendapatkan perlakuan yang setara tanpa keberpihakan dari pihak pemerintah desa. Penelitian ini disusun dalam dua rumusan masalah. Pertama, Bagaimana peranan Bawaslu Kabupaten Sleman dalam memetakan problem netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilu Legislatif 2024? Kedua, Bagaimana proses tindaklanjut Bawaslu Kabupaten Sleman terhadap pelanggaran netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam Pemilu Legislatif 2024? Metode penelitian yang digunakan yaitu normatif-empiris, yang mengkaji dan menelaah permasalahan hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan dan penelitian lapangan (field research). Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menyimpulkan yaitu: Pertama, Bawaslu Kabupaten Sleman berperan penting dalam mengidentifikasi permasalahan terkait netralitas ASN pada pelaksanaan pemilu legislatif 2024, melalui berbagai langkah strategis, seperti pelaksanaan pengawasan yang terarah, kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, serta pengembangan inisiatif seperti program desa anti politik uang sebagai upaya pencegahan terhadap praktik politik yang tidak sehat ditingkat desa. Kedua, proses tindaklanjut Bawaslu terhadap pelanggaran netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa dimulai dari penerimaan laporan dan identifikasi langsung atas temuan di lapangan. Setelah melakukan kajian awal, Bawaslu mengklasifikasikan dugaan pelanggaran tersebut ke dalam kategori pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya. Berdasarkan hasil tersebut, Bawaslu kemudian merekomendasikan sanksi adminsitratif dan kode etik kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Kabupaten Sleman sebagai instansi pembina aparatur desa. Selanjutnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan meneruskan rekomendasi tersebut kepada Bupati Sleman selaku otoritas yang berwenang memberikan sanksi. Kepala Desa dan Perangkat Desa yang bersangkutan diberikan sanksi administratif dan teguran secara lisan atas tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip netralitas dalam Pemilu Legislatif 2024.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By