<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Analisis Pengaturan Pidana Ketenagakerjaan Pada Pemberian Upah di Bawah Upah Minimum Pasca Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Menjadi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis dan mengetahui implikasi pengaturan pidana ketenagakerjaan pada pemberian upah minimum pasca ditetapkannya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang dikumpulkan dengan peraturan perundang-undangan dan bahan pustaka, ditambah wawancara dengan Nindry Sulistya Widiastiani, S.H., M.H. Hasil penelitian menunjukkan analisis pengaturan pidana ketenagakerjaan pada pemberian upah minimum yaitu penggunaan upaya hukum pidana, sebagai salah satu upaya terakhir untuk mengatasi masalah sosial termasuk dalam bidang kebijakan penegakan hukum di sektor ketenagakerjaan. Di samping itu, karena tujuannya adalah mencapai kesejahteraan masyarakat pada umumnya, maka kebijakan penegakan hukum pidana di sektor ketenagakerjaan itu sendiri termasuk dalam bidang kebijakan sosial, yaitu segala usaha yang rasional untuk mencapai kesejahteraan para pekerja dan menghindari adanya kesewenang-wenangan dari pengusaha untuk memberikan upah di bawah upah minimum. Implikasi pengaturan pidana ketenagakerjaan pada pemberian upah minimum seharusnya dilakukan secara ultimum remedium ̧ bukan primum remedium, sebab walaupun pengusaha yang memberikan upah di bawah upah minimum untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 (satu) tahun, yang seharusnya unsur-unsur pidananya telah terpenuhi, maka sanksi pidana dapat diartikan sebagai sanksi yang diposisikan pada upaya terakhir. Upaya tahap awal sebaiknya dilakukan dengan upaya administrasi atau sanksi perdata terlebih dahulu untuk pengusaha tersebut, sedangkan untuk sanksi pidana diatur atau diletakkan sebagai bentuk pengenaan sanksi terakhir apabila sanksi-sanksi atau upaya-upaya hukum sebelumnya tidak dapat menyelesaikannya. Implikasi pengaturan pidana ketenagakerjaan saat ini, belum mengakomodir perlindungan hukum terhadap pekerja yang bekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun yang kemudian juga mendapatkan upah di bawah upah minimum.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By