<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pelaksanaan Diversi Dalam Perkara Tindak Pidana Anak di Pengadilan Negeri Klaten

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan diversi yang dilakukan oleh Hakim Anak dalam penyelesaian perkara tindak pidana anak di Pengadilan Negeri Klaten dan hambatan pelaksanaan diversi dalam penyelesaian perkara tindak pidana anak di Pengadilan Negeri Klaten. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Pendekatan yang digunakan di dalam penelitian ini adalah pendekatan sosiologis, yaitu melakukan analisis terhadap fakta-fakta hukum yang diambil melalui hasil wawancara dengan melihat bekerjanya hukum formal yang ada pada kehidupan masyarakat. Penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan diversi di Pengadilan Negeri Klaten telah berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan ketentuan yang berlaku, khususnya UU SPPA dan PERMA Diversi. Pelaksanaan tersebut juga telah didukung dengan adanya fasilitas seperti ruang diversi. Efektivitas diversi di Pengadilan Negeri Klaten menjadi rendah karena terhambat oleh komponen budaya hukum (legal culture) seperti tidak adanya kerelaan dari Pihak Korban untuk menyelesaikan perkara hanya melalui musyawarah diversi; tidak adanya kesepakatan nilai ganti kerugian antara Pihak Pelaku dan Pihak Korban; belum adanya pemahaman yang baik terkait diversi dan keadilan restoratif dari Pihak Pelaku dan Pihak Korban; dan dalam pelaksanaan diversi di Pengadilan Negeri Klaten sering terjadi perbedaan pendapat antara pihak yang melakukan musyawarah diversi mengenai makna keadilan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By