<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan data Pribadi dalam Kasus Penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan pada Keanggotaan Partai Politik

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Perlindungan data pribadi merupakan isu krusial di tengah pesatnya digitalisasi, terutama dalam konteks penyalahgunaan data oleh institusi politik. Meskipun Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), praktik pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh partai politik tanpa persetujuan pemilik data masih terus terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan NIK dalam keanggotaan partai politik serta mengidentifikasi upaya hukum yang dapat ditempuh oleh korban. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang- undangan dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan NIK dalam keanggotaan partai politik secara preventif dan represif telah diatur dalam UU PDP namun realitanya peraturan ini belum berhasil dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Data Pribadi (LPDP) yang hingga kini belum terbentuk secara resmi, sehingga belum mampu menjalankan pengawasan, penegakan hukum, serta pemulihan hak korban secara efektif. Penelitian ini juga merekomendasikan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh korban penyalahgunaan NIK yang mengalami kerugian akibat pencatutan oleh partai politik, baik melalui jalur non-litigasi seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase, pelaporan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan pengaduan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maupun melalui jalur litigasi, yaitu pengajuan gugatan perdata ke pengadilan negeri.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By