<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pertimbangan Hakim dan Pembuktian Perkara Tindak Pidana Pembunuhan dan Tindak Pidana Penganiayaan mengakibatkan Kematian

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini membahas tentang pertimbangan hakim dan pembuktian perkara tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan kematian. Metode penelitian ini yang digunakan adalah dengan menggunakan sumber data sekunder yang diperoleh melalui studi dokumen dan studi pustaka, serta dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Pertimbangan Hakim dalam penelitian ini dilihati dari pada niat pelaku yang berbeda-beda. Jika, niat pelaku untuk menghilangkan nyawa orang lain berarti merupakan tindak pidana pembunuhan. Jika tidak ada niat menghilangkan nyawa orang lain berarti tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Dalam hal pembuktian Majelis Hakim menilai berdasarkan alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHP yakni berdasarkan Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk, dan Keterangan terdakwa.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By