Tanggung Jawab Kurator Atas Perbuatan Melawan Hukum dalam Rapat Verifikasi Piutang Kreditur (Studi Putusan Perkara No. 560 K/Pdt.Sus-Pailit/2022)
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Kurator berdasarkan sifatnya dapat melakukan perbuatan melawan hukum. Pengaturan mengenai tanggung jawab kurator diatur dalam Pasal 72 UU Kepailitan dan PKPU. Namun, regulasi tersebut belum mengatur secara rinci bagaimana bentuk kesalahan kurator, baik karena kesengajaan atau kelalaian maupun tanggung jawab perbuatan melawan hukum yang dilakukan kurator, sehingga membuka ruang multitafsir. Penelitian ini bertujuan mengkaji bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kurator dalam rapat verifikasi piutang kreditur, serta bentuk pemenuhan tanggung jawab perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kurator dalam rapat verifikasi piutang kreditur. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 72 UU Kepailitan dan PKPU memuat unsur kesalahan yang merupakan sifat melawan hukum, sehingga dapat dianalogikan dengan Pasal 1365 KUHPerdata yang menjadi rujukan dalam menilai perbuatan kurator sebagai perbuatan melawan hukum. Kurator memiliki dua kewajiban dalam menjalankan tugasnya, yaitu statutory duties dan fiduciary duties. Kurator yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dapat digugat baik secara perdata maupun pidana serta dikenakan sanksi administratif apabila melanggar kode etik kurator. Tanggung jawab perbuatan melawan hukum oleh kurator dapat berupa tanggung jawab pribadi dan tanggung jawab dalam kapasitasnya sebagai kurator.